Detail Pembiayaan Syariah Mobil
persyaratan
1. Merk mobil Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, dan Mitsubishi, Nissan, Mazda, Isuzu, diluar merk ini ikut kkb biasa
2. Usia Kendaraan maksimum 10 tahun, KKB premium tidak berlaku mobil niaga/ angkutan barang
3. Harga Mobil Bank adalah Harga Pasar Mobil menurut/ Hasil Apraisal Bank; selisih Harga beli Nasabah dengan Harga Mobil Bank langsung dibayar nasabah kepada penjual.Misal nasabah membeli mobil ke penjual 145 juta, bank menilai bahwa harga pasar mobil tersebut 135 juta , maka selisih 10 juta dibayar langsung oleh nasabah kepada penjual; perhitungan Total DP dan angsuran menggunakan harga 135 juta.
4. Saat transaksi pemilik mobil / suplair / dealer datang ke kantor bank dengan membawa bpkb dan mobil, atas kehadirannnya dapat diberikan kompensasi sesuai aturan bank
5. Total DP minimum = ( 30% X Harga Mobil Bank) + adm bank + Estimasi BBN KB( 3, 5% x Harga Mobil Bank)
6. Total DP sudah termasuk premi asuransi TLO, admin bank, cek fisik, estimasi biaya balik nama ( BBN-KB) dalam satu kota/ daerah.
7. Estimasi BBN-KB; sebelum akad pembiayaan Nasabah melakukan kesepakatan biaya balik nama dengan Biro Jasa Rekanan Bank, bila BBN-KB kesepakatan lebih kecil dari estimasi BBN-KB maka selisih akan dikredit ke tabungan nasabah, bila lebih besar maka nasabah wajib menambah, balik nama merupakan syarat akad pembiayaan.
8. Total DP wajib dibayar ke bank, BANK ATAS PERTIMBANGANNYA DAPAT MENAIKKAN TOTAL DP
9. Total DP disetor nasabah ke rekening tabungan atas nama nasabah di BPRS Alsalaam sebelum akad pembiayaan
10. Mobil baru, harga apraisal bank = OTR, bila ada cashback dari dealer, maka Harga Mobil Bank = OTR dikurangi Cashback dari Dealer
Info Hub Irwan: 021.99141486
Tampilkan Lebih Banyak